Persyaratan Dokumen Pendaftaran Haji Plus
- Formulir Pendaftaran Haji Plus umrahsunnah.id
- Fotocopy Pasport
- Pass Photo Terbaru
- Berwarna
Latar belakang foto berwarna Putih - Close up ( Wajah terlihat 80 % )
- Tidak memakai kacamata hitam
- Wanita harus menggunakan Hijab
- Ukuran foto 4 x 6 (5 Lembar)
- Ukuran foto 3 x 4 (5 Lembar)|
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah / Akte lahir / Ijazah
Sistem Pembayaran Haji Plus
- Uang muka (DP) Setoran awal Rp. 5.000.000,- yang merupakan biaya haji plus saat pelunasan. Uang muka (DP) berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan, namun tidak dapat diuangkan kembali.
- Untuk mendapatkan No. Porsi Haji dapat melakukan pembayaran Booking Seat No. Porsi Haji sebesar USD 4.500*
- Pelunasan sisanya ditentukan kemudian setelah ada pengumuman keberangkatan dari Kementrian Agama Republik Indonesia ( 8 Bulan Sebelum Keberangkatan )
Sistem Pembatalan Keberangkatan Haji Plus
- Pembataan keberangkatan Haji Plus sudah ada aturan yang dibuat langsung oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kotan domisilitempat pendaftaran haji.
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan menyebutkan alasan pembatalan
- Bukti asli setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
- Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama
- Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
Sistem Pembatalan Keberangkatan Haji Karena Meninggal Dunia
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris Jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan Kepala Kemenmenag Kabupaten atau Kota.
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Rumah Sakit setempat
- Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat
- Fotokopi KTP ahli waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris Jemaah haji bermaterai Rp6.000,00
- Bukti asli setoran BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
- Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama
- SPPH
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi buku tabungan ahli waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar