Kamis, 31 Januari 2019

Syarat & Ketentuan Haji Plus

..
     Persyaratan Dokumen Pendaftaran Haji Plus

  1. Formulir Pendaftaran Haji Plus umrahsunnah.id
  2. Fotocopy Pasport
  3. Pass Photo Terbaru
  4. Berwarna
    Latar belakang foto berwarna Putih
  5. Close up ( Wajah terlihat 80 % )
  6. Tidak memakai kacamata hitam
  7. Wanita harus menggunakan Hijab
  8. Ukuran foto 4 x 6 (5 Lembar)
  9. Ukuran foto 3 x 4 (5 Lembar)|
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy Kartu Keluarga
  12. Fotocopy Buku Nikah / Akte lahir / Ijazah

     Sistem Pembayaran Haji Plus

  1. Uang muka (DP) Setoran awal Rp. 5.000.000,- yang merupakan biaya haji plus saat pelunasan. Uang muka (DP) berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan, namun tidak dapat diuangkan kembali.
  2. Untuk mendapatkan No. Porsi Haji dapat melakukan pembayaran Booking Seat No. Porsi Haji sebesar USD 4.500*
  3. Pelunasan sisanya ditentukan kemudian setelah ada pengumuman keberangkatan dari Kementrian Agama Republik Indonesia ( 8 Bulan Sebelum Keberangkatan )

Sistem Pembatalan Keberangkatan Haji Plus

    1. Pembataan keberangkatan Haji Plus sudah ada aturan yang dibuat langsung oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten atau Kotan domisilitempat pendaftaran haji.
    2. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 yang ditujukan kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota dengan menyebutkan alasan pembatalan
    3. Bukti asli setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH
    4. Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama
    5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
    6. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
    7. Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.
    .
           Sistem Pembatalan Keberangkatan Haji Karena Meninggal Dunia

    1. Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp6.000,00 dari ahli waris Jemaah haji yang meninggal dunia yang ditujukan Kepala Kemenmenag Kabupaten atau Kota.
    2. Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa, Lurah, atau Rumah Sakit setempat
    3. Surat keterangan waris bermaterai Rp6.000,00 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat
    4. Fotokopi KTP ahli waris jemaah haji yang mengajukan pembatalan pendaftaran Jemaah haji dan memperlihatkan aslinya
    5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris Jemaah haji bermaterai Rp6.000,00
    6. Bukti asli setoran BPIH yang dikeluarkan BPS BPIH
    7. Bukti asli aplikasi transfer setoran BPIH ke rekening Menteri Agama
    8. SPPH
    9. Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
    10. Fotokopi buku tabungan ahli waris yang masih aktif dan memperlihatkan aslinya.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Corporate Social Responsibility

    pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini.